Meski dibungkus dengan berbagai istilah pengganti, seperti uang transport, gantine ngarit, gantine kerjo
sedino, atau bisa jadi suatu saat akan diganti dengan istilah “Sedekah Calon”. Tapi
esensinya tetap sama, itu uang suap, diberikan oleh orang yang bersaing dan
berebut kekuasaan, kepada pihak yang saat itu berwenang memberikan suaranya.
Yang membuat miris, ini terjadi secara menyeluruh, dianggap sudah
hal biasa dan wajar, padahal suap ini masuk dalam kategori DOSA BESAR. Seorang istri, bisa jadi akan mentah mentah menolak
uang dari suaminya bila dia tahu uang itu hasil dari mencuri, tp akan diam bahkan
bisa jadi banyak yang mengharap mendapatkan uang suap (duit tukon), baik itu
dalam rangka PILKADES, PILBUP, PILGUB Ataupun CALEG DPR/D.
Mungkin karena sudah terbiasa, atau bisa dikatakan ini sudah
membudaya, suap ini dianggap biasa, padahal ancaman dari Allah melalui lisan
Rasulullah sangatlah tegas mengenai hal ini “LAKNAT dan NERAKA Bagi Pemberi
dan Penerima Suap”. Karena memang kerusakan yang ditimbulkan oleh suap
menyuap ini sangatlah fatal, sangat manjur untuk bisa merusak bahkan merubuhkan
suatu bangsa/negara.
DALIL TENTANG HARAMNYA SUAP
Suap,
hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik
bagi yang memberi maupun yang menerima. Oleh karena itu, Islam secara tegas mengutuknya. Sebagaimana yang
telah ditegaskan Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu dengan perkataan beliau, “Rasulullah mengutuk orang yang
menyuap dan orang yang disuap” [Sunan Abu Daud no. 3580, Sunan At-Tirmidzi
no. 1337 dan Sunan Ibnu Majah no. 2313.]
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan
membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka
itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan
dibutakanNya penglihatan mereka” [Muhammad
: 22-23]
Abul
‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap
dan sogok.”[ Ahkamul Qur’an, al Qurthubi,
16/208 ]
Dalam
mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar
berita bohong, banyak memakan yang haram”.
[Al-Maidah : 42]
Tentang
ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam
tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata:
“Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada
kekufuran”.[Al Mughni, 11/437]
Dari Ibnu
Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah
Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR
At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190]
Dalam
riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi
suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya
bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]
Hadits ini
menunjukkan, bahwa Suap
Termasuk Dosa Besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu
terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada
dosa besar yang ke-32. Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat
tentang haramnya suap secara global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar