oleh : Zainul Arifin*
Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering diistilahkan
dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian
kota, yang dihuni oleh kelompok masyarakat dimana sebagian besar mata
pencahariannya sebagai petani. Sedangkan secara administratif desa
adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun yang digabungkan
hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur
rumah tangga sendiri (otonomi). Masyarakat desa cenderung bersifat
homogen dimana biasanya masyarakat desa mempunyai kerabat yang masih
berhubungan erat, sehingga sifat homogen ini mencerminkan kebersamaan
yang terbentuk dalam sifat kegotong royongan sebagai ciri khas
masyarakat desa.Pengertian Desa menurut UU R.I Nomor 6 Tahun 2014 BAB I
Pasal 1 menjelaskan, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasrkan
prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Kawasan pedesaan merupakan kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumberdaya alam dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintah,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Pengelolaan sumberdaya tidak
terfokus hanya pada pengelolaan sumberdaya alam saja, sumberdaya manusia
juga penting pengaruhnya sebagai alat untuk pemberdayaan masyarakat.
Selain itu pengelolaan sumberdaya buatan juga penting, sumberdaya buatan
adalah sumberdaya yang diciptakan sebagai bahan penunjang masyarakat
berdaya. Pengelolaan sumberdaya manusia adalah prioritas sebelum
mengelola sumberdaya alam, hak prerogratif pengetahuan masyarakat harus
terpenuhi terlebih dahulu. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia
adalah sebuah nilai dari berkembang atau tidaknya masyarakat tersebut,
perkembangan sumberdaya manusia secara tidak langsung akan menunjang
pengelolaan sumberdaya alam. Refleksi dari sumberdaya manusia
berkualitas adalah pengelolaan sumberdaya alam lebih kreatif, inovatif,
dan dapat menghasilkan lebih dari sebelumnya. Pengelolaan sumberdaya
alam tidak lepas dari program pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
masyarakat merupakan program yang sangat penting sebagai upaya dalam
mengangkat kualitas hidup masyarakat meliputi bidang ekonomi,
pendidikan, dan kesehatan. Pihak yang berperan aktif dalam pemberdayaan
masyarakat tidak hanya pemerintah saja, pihak swasta juga turut serta
berperan dalam proses pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari pemberdayaan
masyarakat sendiri adalah memaksimalkan power masyarakat yang terkekang
oleh minimnya pengetahuan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan
melalui pemanfaatan sumberdaya lokal.
Kedaulatan desa dari sisi ekonomi mengandung makna kemampuan desa
dalam menjaga, mengelola hingga mengoptimalkan fungsi ekonomi aset-aset
alam yang berbeda di dalamnya. Ketika negara terjebak dalam model
pengelolaan sumberdaya alam untuk pertumbuhan ekonomi semata, desa
mempelopori pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan.
Pengelolaan sumberdaya alam secara berkelanjutan keseimbangan alam dapat
terlestarikan, semata orientasi kesejahteraan rakyat tercapai secara
berjangka panjang. Cara desa dalam menjaga aset ekonomi ini berbalikan
dengan model pemerintah yang bersifat ekstraktif karena menyerahkan
pengelolaan sumberdaya alam kepada sektor privat dari pada mengutamakan
shareholder di tingkat komunitas lokal. Sementara lingkungan kelembagaan
ekonomi desa yang lebih inklusif malah tidak menjadi referensi model
pengembangan ekonomi lokal.
Pemberdayaan Masyarakat Desa Menurut UU R.I Nomor 6 tahun 2014
Tentang Desa, disebutkan dalam BAB I Pasal 1 nomor 8 yang isinya,
Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan
untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Selanjutnya
disebutkan pada nomor 12, Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan
meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumberdaya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
prioritas kebutuhan masyarakat Desa.Kegiatan pemberdayaan masyarakat
yang baik, pada umumnya mensyaratkan adanya proses pendampingan. Ini
menjadi penting karen objek pemberdayaan masyarakat adalah masyarakat
dengan dinamikanya yang beragam. Fungsi pendampingan adalah untuk
memfasilitasi, memotivasi masyarakat serta mengawal agar kegiatan
pemberdayaan sesuai dengan maksud dan tujuan yang dikehendaki.
Pemberdayaan masyarakat community-empowering yang baik seyogyanya mampu
mengakomodir berbagai aspek yang berkembang dan dibutuhkan masyarakat.
Masyarakat memerlukan peningkatan kesejahteraan, namun juga berharap
agardalam pencapaian kesejahteraan tersebut tidak mengorbankan
aspek-aspek lain, seperti budaya, keserasian lingkungan dan jati diri
sebagai bagian dari sebuah komunitas. Pemberdayaan masyarakat atau dalam
kata lain community-development merupakan salah satu metode gerakan
yang digunakan dalam menjalankan pembangunan masyarakat, baik dalam
aspek ekonomi, sosial budaya, pendidikan, kesehatan, atau kombinasi
semua aspek tersebut.
Program pemberdayaan yang baik juga mampu memunculkan berbagai
potensi khas masyarakat dan mengembangkan dibantu oleh sistem, alat,
atau teknologi baru dan peran pendamping atau fasilitator yang akan
mempercepat proses pemberdayaan sehingga bernilai tambah tinggi, serta
proses untuk memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu
menempatkan diri secara proporsional dan menjadi pelaku utama dalam
memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu pembangunan
keberlanjutan (sustainable-development) untuk jangka panjang.
Pembangunan jangka panjang memiliki keterkaitan erat dengan pemberdyaan
masyarakat dimana pemberdayaan masyarakat merupakan suatu prasyarat
utama dapat diibaratkan sebagai gerbang yang akan membawa masyarakat
menuju keberlanjutan secara ekonomi, sosial dan ekologi yang dinamis.
Melalui upaya pemberdayaan, masyarakat didorong agar memiliki kemampuan
memanfaatkan sumberdaya yang dimilikinya secara optimal serta terlibat
secara penuh dalam berbagai aspek pembangungan di wilayahnya mulai tahap
perencanaan, pelaksanaan sampai pelestarian termasuk faktor produksi,
ekonomi, dan sosial budaya.
Pemberdayaan masyarakat terkait erat dengan faktor internal dan
eksternal. Tanpa mengecilkan arti dari peranan salah satu faktor,
sebenarnya kedua faktor tersebut saling berkontribusi dan mempengaruhi
secara sinergis dan dinamis. Meskipun dari beberapa contoh kasus faktor
internal sangat penting sabagai salah satu bentuk Self-Organizing dari
masyarakat namun kita juga perlu memberikan perhatian pada faktor
eksternalnya. Salah satu faktor eksternal yang sangat penting adalah
Pendamping atau fasilitator yang bersifat multidisiplin. Peran
pendamping pada awal proses sangat aktif tetapi akan berkurang secara
bertahap selama proses berjalan sampai masyarakat mampu melanjutkan
kegiatannya secara mandiri. Dalam operasionalnya inisiatif fasilitator
pemberdayaan masyarakat akan pelan-pelan dikurangi dan akhirnya
berhenti. Peran fasilitator akan dipenuhi oleh kader pendamping
masyarakat dan lembaga-lembaga yang selama ini terus ditingkatkan oleh
pelaku program pemberdayaan masyarakat.
Saat ini, perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat desa
mulai ditindak lanjuti serius, disah-kannya Undang-Undang Nomor 6 tahun
2015 Tentang Desa membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberdayakan
masyarakat desa. Melalui UU ini juga diadakan program Dana Desa, Dana
Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara
yang diperuntukkan bagi Desa yag ditransfer melalui Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota dan digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan
kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.Selain program dana desa,
pemerintah juga mengadakan pogram Pendampingan Dana Desa dalam rangka
implementasi pelaksanaan undang-undang desa. Pendamping Dana Desa
bertugas sebagai fasilitator dan mendampingi pemerintah desa dalam
mengalokasikan dana desa secara prosedur maupun teknis. Tenaga
profesional pendamping dana desa terbagi menjadi tiga jenjang,
Pendamping Lokal Desa (PLD), Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA).
Masing-masing jenjang memiliki tupoksi baik secara prosedur maupun
secara teknis dalam mengimplementasikan tugas sesuai dengan Surat
Perintah Tugas (SPT).Sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tanaga
pendamping profesional dalam rangka pelaksanaan Undang Undang Desa.
Secara teknis tugas PLD dan PD adalah mendampingi desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan desa, kerja sama Desa, pembangunan BUM desa
dan pembangunan yang bersekala lokal desa, melakukan fasilitasi,
asistensi, konsultansi, dan advokasi masyarakat. Secara prosedural tugas
PLD adalah mendampingi penyusunan rencana kerja dan laporan bulanan,
menyimpan semua tanda bukti atau kwitansi bantuan biaya oprasional, dan
bertanggung jawab atas realisasi pengadaan dan pemeliharaan inventaris
oprasional pekerjaan.
Dalam pelaksaannya sesuai dengan panduan teknis tugas pokok tenaga
pendamping profesional ditingkatan Tenaga Ahli (TA) bertugas
meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka: Fasilitasi
pemerintah daerah kabupaten/kota terkait sosialisasi UU Desa. Fasilitasi
pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menetapkan peraturan
bupati/walikota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal bersekala Desa sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, Fasilitasi penegakan kewenangan desa kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengembangan kapasitas
masysarakat desa, kaderisasi masyarakat desa dalam rangka pelaksanaan UU
Desa , fasilitasi musyawarah desa, fasilitasi pemerintah daerah
kabupaten/kota dalam melakukan prevwe dan revew peraturan desa,
fasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun regulasi di
daerah yang berkaitan dengan pengaturan tentang desa, fasilitasi
pengembangan pusat kemasyarakatan (community center) di desa dan/ atau
antar desa, fasilitasi pengembangan ketahanan masyarakat desa,
fasilitasi kerja sama antar desa dalam rangka pelaksanaan pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat desa, fasilitasi kerja sama desa dengan
pihak ketiga dalam dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat desa, fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan
sosial dan kemitraan, dan fasilitasi Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
*) Penulis adalah Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Pasuruan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Welcome to my village
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Blog ini kami dedikasikan untuk perkembangan dan kemajuan desa kami tercinta : DESA SEKARS...
-
PROPOSAL KEGIATAN PELATIHAN KEWIRAUSAHAAN “ On Line Shop, Peluang Usaha Baru Era Digital “ Paguyuban RT-RW Desa Sekarsari Kec. Sumber...
-
VISI Visi dari Paguyuban / Forum RT-RW Desa Sekarsari Kec. Sumber Kab. Rembang ini adalah Guyub Rukun dan Sejahtera.
-
A. PROGRAM KERJA 1. Pengaktifan siskamling - Jadwal Ronda - Jimpitan - dll
Tidak ada komentar:
Posting Komentar