Selasa, 27 Februari 2018

ICW: Korupsi APBD oleh Kepala Daerah Terjadi Paling Banyak di 2017


Indonesia Corruption Watch (ICW) meneliti tren penindakan kasus korupsi pada 2017 oleh KPK, kejaksaan, dan Polri. Hasilnya, ICW menemukan, dana APBD paling banyak dikorupsi oleh kepala daerah.

"Sepanjang 2017, 30 kepala daerah, yang terdiri atas 1 gubernur, 24 bupati/wakil bupati, dan 5 wali kota/wakil wali kota telah menjadi tersangka kasus korupsi. Mereka terlibat dalam 29 korupsi dengan kerugian negara Rp 231 miliar dan nilai suap Rp 41 miliar," kata Koordinator Divisi Investigasi ICW Febri Hendri dalam keterangannya yang diterima, Selasa (20/2/2018).

Febri mengatakan korupsi kepala daerah ini terutama terkait dengan penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, pengelolaan aset daerah, dan lainnya. Dari keseluruhan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut, 11 kasus ditangani oleh KPK, 9 kasus oleh kejaksaan, dan 8 kasus oleh kepolisian.


Dilanjutkan Febri, sepanjang 2017, ada 576 kasus korupsi yang ditangani dengan kerugian negara mencapai Rp 6,5 triliun dan suap Rp 211 miliar. Jumlah tersangka 1.298 orang. 

"Dibanding dengan 2016, penanganan kasus korupsi pada 2017 mengalami peningkatan signifikan, terutama dalam aspek kerugian negara. Pada 2016, kerugian negara dalam 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun dan naik menjadi Rp 6,5 triliun pada 2017 ini," ucap Febri. 

Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh adanya kasus dengan kerugian negara yang besar yang ditangani oleh KPK, contohnya korupsi KTP elektronik. Selain itu, dua aparat penegak hukum lainnya menindak korupsi besar, kepolisian contohnya dengan kasus TPPI.

Tidak hanya soal kerugian negara, Febri menyebut aspek tersangka juga mengalami peningkatan signifikan. Pada 2016, terdapat 1.101 tersangka kasus korupsi dan naik menjadi 1.298 tersangka kasus korupsi. 

"Kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi juga ikut andil berkontribusi terhadap peningkatan jumlah tersangka. Tahun sebelumnya kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 21 orang. Pada 2017 mengalami peningkatan menjadi sebanyak 30 orang," ucap dia.

"Modus korupsi paling banyak digunakan dalam kasus korupsi pada 2017 adalah penyalahgunaan anggaran, yang mencapai 154 kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 1,2 triliun," imbuh dia.

Febri mengatakan modus korupsi terbanyak selanjutnya ialah penggelembungan harga (markup) dan pungutan liar dengan masing-masing sebanyak 77 kasus dan 71 kasus. Sementara itu, modus terkait dengan suap dan gratifikasi sebanyak 44 kasus dengan total nilai suap mencapai Rp 211 kasus.

Berdasarkan sektor, lanjut Febri, anggaran desa merupakan sektor paling banyak korupsi dengan total 98 kasus dengan kerugian negara RP 39,3 miliar. Selanjutnya, sektor pemerintahan dan pendidikan menempati sektor kedua, dan ketiga terbanyak dengan jumlah kasus dan kerugian negara berturut-turut adalah sebesar 55 dan 53 kasus serta kerugian negara Rp 255 miliar dan Rp 81,8 miliar.

"Lembaga terbanyak tempat terjadi korupsi adalah pemerintah kabupaten dengan kasus 222 dengan kerugian negara Rp 1,17 triliun. Tempat kedua adalah pemerintah desa sebanyak 106 kasus dengan kerugian negara Rp 33,6 miliar. Dan ketiga adalah pemerintah kota, jumlah kasus 45 dengan kerugian negara Rp 159 miliar," imbuhnya.

Febri menjelaskan mengapa banyak sekali kasus korupsi penyalahgunaan APBD. Menurutnya, itu terkait dengan pesta demokrasi. 

"Banyaknya kasus korupsi kepala daerah yang terkait dengan penyalahgunaan APBD diduga terkait dengan kontestasi pemilu serentak yang akan dihelat pada 2018," tuturnya.

Berdasarkan penelitian tersebut, ICW mengeluarkan rekomendasi. Ada dua rekomendasi yang disampaikan Febri.

"Perlu adanya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam memantau APBD. Hal ini penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah, terutama menjelang tahun politik," katanya.

"Kepala daerah yang akan mencalonkan kembali perlu menekan biaya kampanye agar meminimalkan konflik kepentingan dengan menerima uang dari beberapa pihak yang memiliki kepentingan," imbuh Febri. 
(gbr/fjp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome to my village

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Blog ini kami dedikasikan untuk perkembangan dan kemajuan desa kami tercinta : DESA SEKARS...