Senin, 31 Juli 2017

Memanfaatkan Potensi Desa Yang Ada Untuk Dapat Dikembangkan


Dengan adanya revitalisasi desa dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, baik berhubungan pada potensi bidang pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi. Potensi merupakan suatu keadaan yang terdapat pada suatu daerah dimana keadaan tersebut dapat dikembangkan, sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan terhadap daerah itu sendiri

Minggu, 30 Juli 2017

PROGRAM KERJA PAGUYUBAN RT- RW DESA SEKARSARI


A.  PROGRAM KERJA
1.      Pengaktifan siskamling
-          Jadwal Ronda
-          Jimpitan
-          dll

KEPENGURUSAN PAGUYUBAN RT - RW


VISI MISI PAGUYUBAN RT - RW



VISI
Visi dari Paguyuban / Forum RT-RW Desa Sekarsari Kec. Sumber Kab. Rembang ini adalah
Guyub Rukun dan Sejahtera.

PAGUYUBAN RT-RW DESA SEKARSARI


Masjid BAITUL HAQ

Masjid BAITUL HAQ
Masjid ini berdiri di lahan tanah desa, tepatnya berada di RW 3 desa Sekarsari, kegiatannya tergolong aktif, pengajian mingguan di adakan 2 kali, setiap hari rabu dan sabtu, juga ada kegiatan pengajian selapanan (35 hari / 5 minggu sekali)
letaknya strategis, berada di pertigaan jalan.
Masjid ini adalah salah satu contoh dari berdirinya bangunan hasil swadaya masyarakat, juga berbagai bantuan dari pihak yang ingin berpartisipasi dalam pembangunan tempat ibadah.

Kegiatan Bola Volly

Kegiatan olah raga yang banyak di gemari oleh anak anak muda desa sekarsari adalah bola volly, permainan bola beregu yang tidak banyak memakan biaya serta tidak terlalu sulit untuk di mainkan. berikut foto foto kegiatan bola volly dari para pemuda desa sekarsari di berbagai event olah raga









Sabtu, 29 Juli 2017

Pemberdayaan Masyarakat

oleh : Zainul Arifin*
Desa dalam kehidupan sehari-hari atau secara umum sering diistilahkan dengan kampung, yaitu suatu daerah yang letaknya jauh dari keramaian kota, yang dihuni oleh kelompok masyarakat dimana sebagian besar mata pencahariannya sebagai petani. Sedangkan secara administratif desa adalah yang terdiri dari satu atau lebih atau dusun yang digabungkan hingga menjadi suatu daerah yang berdiri sendiri atau berhak mengatur rumah tangga sendiri (otonomi). Masyarakat desa cenderung bersifat homogen dimana biasanya masyarakat desa mempunyai kerabat yang masih berhubungan erat, sehingga sifat homogen ini mencerminkan kebersamaan yang terbentuk dalam sifat kegotong royongan sebagai ciri khas masyarakat desa.Pengertian Desa menurut UU R.I Nomor 6 Tahun 2014 BAB I Pasal 1 menjelaskan, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasrkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Welcome to my village

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Blog ini kami dedikasikan untuk perkembangan dan kemajuan desa kami tercinta : DESA SEKARS...