Selasa, 14 November 2017

Duit Tukon iku HARAM...!!!


Meski dibungkus dengan berbagai istilah pengganti, seperti  uang transport, gantine ngarit, gantine kerjo sedino, atau bisa jadi suatu saat akan diganti dengan istilah “Sedekah Calon”. Tapi esensinya tetap sama, itu uang suap, diberikan oleh orang yang bersaing dan berebut kekuasaan, kepada pihak yang saat itu berwenang memberikan suaranya.
Yang membuat miris, ini terjadi secara menyeluruh, dianggap sudah hal biasa dan wajar, padahal suap ini masuk dalam kategori DOSA BESAR. Seorang istri, bisa jadi akan mentah mentah menolak uang dari suaminya bila dia tahu uang itu hasil dari mencuri, tp akan diam bahkan bisa jadi banyak yang mengharap mendapatkan uang suap (duit tukon), baik itu dalam rangka PILKADES, PILBUP, PILGUB Ataupun CALEG DPR/D.

Mungkin karena sudah terbiasa, atau bisa dikatakan ini sudah membudaya, suap ini dianggap biasa, padahal ancaman dari Allah melalui lisan Rasulullah sangatlah tegas mengenai hal ini “LAKNAT dan NERAKA Bagi Pemberi dan Penerima Suap”. Karena memang kerusakan yang ditimbulkan oleh suap menyuap ini sangatlah fatal, sangat manjur untuk bisa merusak bahkan merubuhkan suatu bangsa/negara.

DALIL TENTANG HARAMNYA SUAP
Suap, hukumnya sangat jelas diharamkan oleh Al-Qur’an dan Sunnah serta Ijma, baik bagi yang memberi maupun yang menerima. Oleh karena itu, Islam secara tegas mengutuknya. Sebagaimana yang telah ditegaskan Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhu dengan perkataan beliau, “Rasulullah mengutuk orang yang menyuap dan orang yang disuap” [Sunan Abu Daud no. 3580, Sunan At-Tirmidzi no. 1337 dan Sunan Ibnu Majah no. 2313.]
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah don ditulikanNya telinga mereka dan dibutakanNya penglihatan mereka” [Muhammad : 22-23]
Abul ‘Aliyah rahimahullah berkata, “Membuat kerusakan di permukaan bumi dengan suap dan sogok.”[ Ahkamul Qur’an, al Qurthubi, 16/208 ]
Dalam mensifati orang-orang Yahudi, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”. [Al-Maidah : 42]
Tentang ayat ini, Hasan dan Said bin Jubair rahimahullah menyebutkan di dalam tafsirnya, bahwa yang dimaksud adalah pemakan uang suap, dan beliau berkata: “Jika seorang Qodi (hakim) menerima suap, tentu akan membawanya kepada kekufuran”.[Al Mughni, 11/437]
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu , ia berkata : “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melaknat yang memberi suap dan yang menerima suap”.[HR At-Tirmidzi, 1/250; Ibnu Majah, 2313 dan Hakim, 4/102-103; dan Ahmad 2/164,190]
Dalam riwayat Tsauban, terdapat tambahan hadits: “Arroisy” (…dan perantara transaksi suap)”. [HR Ahmad, 5/279 dalam sanadnya ada Laits bin Abi Salim, hafalannya bercampur, dan Syaikhnya, Abul Khattab majhul]

Hadits ini menunjukkan, bahwa Suap Termasuk Dosa Besar, karena ancamannya adalah Laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Al Haitsami rahimahullah memasukkan suap kepada dosa besar yang ke-32. Sedangkan menurut Ijma’, telah tenjadi kesepakatan umat tentang haramnya suap secara global.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Welcome to my village

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh Blog ini kami dedikasikan untuk perkembangan dan kemajuan desa kami tercinta : DESA SEKARS...